Sebarkan Foto Syur di Medsos, Pemuda di Maluku Dihukum 2,5 Tahun Penjara
AMBON, iNews.id – Pemuda berinisial JAG dihukum 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah menyebarkan foto syur seorang perempuan di media sosial. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang digelar Rabu (13/9/2023). Terdakwa merupakan pemuda asal Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. [...]