Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Nuri, Berawal dari Suara Kicauan
SANANA, iNews.id – Petugas Karantina Pertanian Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, Sabtu (21/10/2023). Satwa coba diselundupkan melalui Pelabuhan Sana.
Dalam aksi penyelundupan tersebut, petugas mengamankan 16 ekor Nuri Kasturi (Lorius garrulus) dan 10 ekor Nuri Merah (Eos bornea) yang dibawa dari Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan tujuan Banggai, Sulawesi Tenggara. Satwa ini dikirim menggunakan KM Aqua Star.
“Puluhan burung ini kami temukan saat pengawasan kapal. Ketika kami mengecek dalam kapal terdengar suara kicauan burung sahut-sahutan. Setelah kami telusuri, terdapat burung Nuri yang tidak diketahui siapa pemiliknya,” ujar Arief, penanggung jawab wilayah kerja Sanana.
Menurutnya, Burung Nuri Kasturi dan Nuri Merah merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Puluhan burung dilindungi tersebut kemudian dilakukan penahanan Karantina Pertanian untuk pemeriksaan. Setelah dinyatakan sehat kemudian diserahterimakan ke BKSDA Resort Sanana untuk direhabilitasi.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsMaluku di Google News
Bagikan Artikel: