MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • MALUKU/
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

AMBON, iNews.id – Polda Maluku mengalami sejumlah kendala dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (malra) berinisial MTH. Perkara ini dilaporkan pelapor selaku korban berinisial TSA (21) di SPKT Polda Maluku 1 September lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan penyidik ditreskrimum telah gelar perkara kasus ini dipimpin Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Hutagaol. Turut hadir Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta para penyidik di Mapolda Maluku, Rabu (13/9/2023).

Sejak kasus dilaporkan, perkara itu langsung ditangani sebagaimana laporan polisi lainnya. Dia menepis asumsi dan opini yang menyebut Polda lambat, karena sejak awal penyidik PPA langsung bertindak berdasarkan protap dan tahapan penanganan kasus sesuai UU TPKS.

Penanganan juga dilakukan dengan melibatkan langsung dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor.

Kapolda sejak awal juga sudah mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor.

“Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

Setelah dilaporkan pelapor, penyidik langsung melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pelapor selanjutnya dimintai keterangan oleh penyidik.

Kesokan harinya tanggal 2 September, diterbitkan surat perlindungan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari. Penyidik langsung melindungi dan memberikan pendampingan kepada pelapor.

Setelah itu, penyidik membuat surat undangan kepada empat saksi dan berencana membawa pelapor visum psikiatrikum. Mamun pelapor sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“aksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor,” katanya.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsMaluku di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %